Tekno

RI Perketat Akses Medsos untuk Anak, Platform Digital Ikut Perkuat Fitur Keamanan

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja lewat aturan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi ini mengatur penggunaan platform digital berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko, sekaligus mewajibkan peran aktif orang tua dalam pengawasan akun anak.

Lewat aturan tersebut, akses anak ke dunia digital tidak lagi bebas tanpa kontrol. Setiap platform harus menyesuaikan sistemnya dengan mekanisme persetujuan orang tua dan pengamanan berlapis sesuai usia pengguna.

Sejalan dengan kebijakan itu, berbagai platform media sosial juga mulai memperkuat fitur perlindungan bagi pengguna di bawah umur. Pengaturan akun remaja dibuat otomatis lebih ketat dibanding akun dewasa agar anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai usia.

Meta, misalnya, menghadirkan fitur Teen Account di Facebook dan Messenger. Fitur ini membatasi konten sensitif, interaksi dengan orang asing, serta mengatur siapa saja yang bisa mengirim pesan. Remaja di bawah 16 tahun juga harus mendapat izin orang tua untuk mengubah pengaturan keamanan tertentu.

Cerita atau story hanya bisa dilihat dan dibalas oleh teman sebaya, sementara tag, mention, dan komentar dibatasi hanya dari akun yang diikuti. Di Instagram, remaja juga tidak bisa siaran langsung tanpa persetujuan orang tua. Fitur pengaburan gambar sensitif di pesan langsung juga tidak bisa dimatikan tanpa izin.

Platform ini juga menambahkan pengingat waktu penggunaan harian dan mode senyap otomatis di malam hari agar anak tidak terus aktif di media sosial tanpa jeda.

TikTok menerapkan batas usia minimal 13 tahun untuk memiliki akun. Semua pengguna di bawah 18 tahun otomatis dibatasi waktu layar 60 menit per hari. Jika ingin menambah waktu, harus memasukkan kode sandi. Untuk anak di bawah 13 tahun, tambahan waktu hanya bisa diaktifkan orang tua.

Lewat fitur Family Pairing, orang tua bisa menautkan akun mereka dengan akun anak untuk mengatur keamanan, memantau interaksi, dan mengontrol durasi penggunaan. Orang tua juga bisa mengajukan penghapusan akun jika anak belum memenuhi batas usia.

Platform X juga menerapkan perlindungan serupa. Akun remaja otomatis diatur ke mode protected posts, sehingga unggahan hanya bisa dilihat pengikut yang disetujui. Pesan langsung dibatasi hanya dari akun yang diikuti, dan sistem rekomendasi konten juga difilter agar tidak menampilkan kategori berisiko.

Pengguna remaja bisa mengatur siapa yang boleh membalas unggahan, memblokir akun, membisukan akun, serta melaporkan konten yang tidak aman. X juga membatasi akses ke materi sensitif dan melarang promosi konten berbahaya untuk anak di bawah umur.

Dalam sistem iklan, platform digital turut membatasi penayangan iklan yang tidak sesuai usia dan melarang penargetan produk tertentu kepada anak-anak.

Dengan kombinasi regulasi pemerintah dan penguatan sistem dari platform, perlindungan anak di ruang digital kini makin diperketat. Tujuannya bukan sekadar membatasi, tapi menciptakan ruang online yang lebih aman, sehat, dan ramah untuk tumbuh kembang generasi muda.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: